Plagiarisme


I. Definisi Plagiarisme
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
II. Ruang Lingkup Plagiarisme
Ruang lingkup plagiarism dapat diuraikan sebagai berikut :
  1.  Mengutip kata‐kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  2. Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya. 
  3. Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  4. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
  5. Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  6.  Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah‐olah sebagai karya sendiri.

II. Tipe-Tipe Plagiarisme
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme : 
  1. Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism).  Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
  2.  Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
  3.  Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
  4. Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya yang lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga disini pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.

IV. Mengapa Plagiarisme Bisa Terjadi
Kegiatan plagiarism sangat sering terjadi di sekitar kita. Tindakan plagiat akan mencoreng dunia akademis kita dan plagiarisme dapat dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Inilah beberapa alas an mengapa kegiatan plagiarism sering terjadi di sekitar yaitu:
1.      Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
2.      Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
3.      Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
4.      Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
V. Cara Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 pasal 7):
  1. Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan dilingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
  3. Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.

VI. Sanksi Plagiarisme
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
"Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
  1.    Teguran
  2. Peringatan tertulis 
  3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai
  5.  Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  7.  Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Daftar Pustaka :
https://elsanav.wordpress.com/2013/12/29/peraturan-mengenai-plagiarisme/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Flora dan Fauna Khas 34 Provinsi di Indonesia

Counter UP dan Counter DOWN

Konstruksi Alat Ukur Analog dan Digital